Woowww…Iuran BPJS April Besok Naik
Kesehatan 16 Maret 2016Kota Jambi- Bagi peserta Jaminan Kesehatan, per April 2016 pekan depan, jumlah beban iuran perbulannya akan mengalami kenaikan.
Hal ini diungkapkan oleh, Aswalmi Gusmita, PPS kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi.
Perubahan tersebut, sesuai dengan Perpres No. 19 tahun 2016 bahwa terjadi kenaikan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau peserta mandiri. Dikatak Aswalmi, bahwa untuk porsi iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu,kelas II menjadi Rp 51 ribu dan kelas I menjadi Rp 80 ribu.
“Kenaikan ini terjadi untuk porsi iuran Peserta pekerja bukan penerima upah, kalau untuk porsi iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha swasta tidak mengalami kenaikan jumlah iuran,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan, Rabu(16/03/2016).
Diketahui sebelumnya, besaran iuran peserta bpjs kesehatan yg kategori peserta pekerja bukan penerima upah untuk kelas 1 sebesar Rp 59.500,kelas 2 sebesar Rp.42.500 dan kelas 3 sebesar rp 25.500.
Ada beberapa yang mendasari kenaikan iuran ini dikatakannya bahwa penyesuaian iuran ini sudah mempertimbangkan perhitungan aktuaris para ahli. Termasuk rekomendasi dari DJSN.
Hal ini sesuai peraturan pemerintah bahwa terdapat 3 langkah yang bisa diambil untuk menjaga keberlangsungan program antara lain, mengurangi manfaat, penyesuaian iuran dan mengalokasikan dana tambahan dari APBN.
Untuk ini pihak BPJS memilih opsi penyesuaian iuran sebagai pilihan untuk mendorong keberlangsungan program.
(Apo)