Merangin –Aparat Kepolisian Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api illegal,dimana saat di amankan pelaku berinisial AS(20)warga Kecamatan Batang Asai,Kabupaten Sarolangun ini sedang bertengkar dengan seseorang di salah satu warung di Kelurahan Dusun Bangko,Jum`at(18/12) pukul 17.30 WIB.
Awal mula penangkapan AS bermula saat pelaku bertengkar dengan seseorang di warung milik Taufik di wilayah lingkungan talangkawo.Saat bertengkar,pelaku mengelurkan senjata api rakitan laras pendek dan mengancam korban menggunakan senjata api.
Usai kejadian tersebut,korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,mendapatkan informasi jika ada seseorang menggunakan senjata api,aparat kepolsian dari Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi,dan benar saja saat di amankan pelaku membawa senjata api bersama amunisinya.
Usai di amankan bersama barang bukti,pelaku lansung di gelandang ke Mapolsek Bangko untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di ata hukum.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK melalui Kapolsek Bangko Iptu Rendie Renaldy S. IK mengatakan pelaku sudah diamankan di Polsek Bangko.
“Iya pelaku sudah kita amankan di polsek, pelaku di amankan dengan Barang bukti Senjata Api dan Senjata Tajam yang ada di Pinggang pelaku, “Kata Kapolsek Muda Itu.
Dijelaskan lagi oleh Kapolsek bahwa ” pelaku dikenakan pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 senjata api dan Pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,”Tutup Kapolsek.
Laporan : Eric Orlando.