
Pemkab Disebut Lakukan Pengrusakan
Utama 21 November 2016BANGKO– Pembongkaran pemblokiran Jalur Dua Kodim Kelurahan Dusun Bangko oleh Pemkab Merangin, mendapat tanggapan keras dari pihak ahli waris.
Didink SH selaku kuasa hukum ahli waris yang dibincangi media ini melalui via telephone menyebut, kalau Pemkab telah melakukan pengrusakan, dan pihaknya tetap akan membawa ini ke jalur hukum.
“Tanah itu sampai sekarang masih sah milik klien saya yaitu Nuriah, jadi kalau Pemkab melakukan pembongkaran, itu namanya pengrusakan,” ujar Didink.
Bahkan Didink menyebutkan, seluruh sertifikat sah milik kliennya masih utuh.
“Ini adalah pelanggaran hukum, kami tetap akan membawa ini ke Persidangan,” tegasnya.
Laporan : Rhisky
Editor : AGH