Jika Disetujui, Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Serampas Akan Dilounching Presiden
Pemerintahan 27 Januari 2016
MERANGIN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH-K) menyambut baik Raperda Inisiatif DPRD Merangin tentang Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serampas.
Bahkan, jika disetujui oleh Pemerintah Daerah, Kementerian LH-K menyebutkan bahwa pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serampas akan di-lounching oleh Presiden Joko Widodo.
“Kementerian menyambut baik Perda inisiatif DPRD tentang Masyarakat Hukum Adat Serampas ini. Jika disetujui, pengukuhannya akan di-lounching oleh Bapak Presiden. Begitu juga dengan pengukuhan masyarakat adat Suku Kajang di Bukulumba Sulawesi Selatan,” ujar Sekretaris Pansus 3 DPRD Merangin dari Fraksi Partai Nasdem, Badri Husin.
“Dari hasil konsultasi dengan Kementerian LH-K, Pemerintah Pusat akan melepaskan hutan negara, dalam hal ini TNKS untuk menjadi hutan masyarakat hukum adat marga serampas. Kedepan, masyarakat boleh mengelola hutan dengan tidak mengalihkan fungsi hutan sebagai hutan lindung atau konservasi,” ujar Badri Husin.
Kata Cik Bad -begitu sapaan akrabnya-, Kemeterian LH-K akan melepas status hutan negara jika Perda Pengukuhan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Serampas disetujui oleh Pemerintah Daerah. Kementerian menilai, jika hutan dikelola oleh masyarakat adat, kelestariannya akan lebih terjamin dan dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Kalau tidak disetujui oleh Pemerintah Daerah, Kementerian tidak memiliki dasar hukum untuk melepas status hutan negara ke hutan hak masyarakat,” pungkasnya.
Seputarmerangin: Zakhrowi