Menurut Getar, Ini Hasil Temuan BPK RI Tahun 2014
Utama 7 Februari 2016MERANGIN – Ketidakjelasan proses pengembalian kerugian negara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin atas hasil temuan BPK RI tahun 2014 mengundang reksi pegiat LSM. Seperti yang dilakukan oleh LSM Gerakan Tangan Rakyat (Getar).
Dalam waktu dekat, LSM yang diketuai oleh Sukma Taufik itu berencana menggelar aksi demo untuk mempertanyakan sekaligus mendesak agar Pemkab Merangin membawa hasil temuan BPK RI itu ke jalur hukum. Getar pun mengungkapkan 13 item yang menjadi temuan BPK RI tahun 2014 di Kabupaten Merangin. Total temuan mencapai Rp 4,1 miliar. Ke 13 item itu adalah:
- Hasil Pungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Sewa Kios/Los Pasar digunakan oleh Kepala UPTD Penataan Pasar dan Petugas Pemungut Untuk Ke giatan yang Tidak Ada Anggarannya Sebesar Rp82,13 Juta
- Pemberian Emblem kepada 35 Anggota DPRD Periode 2014 s.d. 2019 Melebihi Standar Harga yang Ditetapkan oleh Bupati Sebesar Rp 103,25 Juta
- Belanja Rumah Tangga Kepala Daerah Digunakan Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya Sebesar Rp35,31 Juta dan Belanja Pemeliharaan Kesehatan Wakil Kepala Daerah Digunakan Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 Sebesar Rp83,57 Juta
- Pembayaran BBM dan Belanja Pemeliharaan Kendaraan pada Sekretariat DPRD Dibayarkan Kepada yang Tidak Berhak Sebesar Rp93,73 Juta serta Belanja Pemeliharaan Kendaraan Puskesmas Keliling pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya Sebesar Rp33,27 Juta
- Pemahalan Belanja Perjalanan Dinas Pada 31 SKPD Sebesar Rp 667,87 Juta
- Kegiatan Bimbingan Teknis untuk Pegawai pada 14 Kecamatan Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya Sebesar Rp129,68 Juta
- Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung Bukti Sebesar Rp31,01 Juta dan Belanja ATK Digunakan Tidak Sesuai Fakta Sebenarnya Sebesar Rp9,50 Juta pada Kecamatan Tabir Ilir
- Kekurangan Volume Pekerjaan atas 15 Paket Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Sebesar Rp1,46 Miliar
- Terjadi Wanprestasi atas Pekerjaan Rehabilitasi Berat Puskesmas Sungai Manau pada Dinas Kesehatan namun PPK Tidak Mencairkan Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp61,25 Juta
- Laporan dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Hibah Sebesar Rp40,00 Juta Belum Diterima dan Belanja Hibah Sebesar Rp360,00 Juta Diberikan kepada Penerima yang Tidak Berada dalam Wilayah Administrasi Serta Tidak Terdaftar Pada Pemkab Merangin
- Laporan dan Bukti Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Merangin Pintar Sebesar Rp496,00 Juta Belum Diterima oleh Bendahara PPKD
- Pungutan Pajak pada 11 SKPD Terlambat Disetor Ke Kas Negara Sebesar Rp59,67 Juta dan Ke Kas Daerah Sebesar Rp14,84 Juta
- Pemusnahan Persediaan Sebesar Rp340,13 Juta Pada Dua SKPD tanpa Pengusulan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD dan tanpa Persetujuan Kepala Daerah
Baca Juga : Soal Temuan BPK 2014, Pemkab Didesak Bawa ke Hukum
“Sampai hari ini, masih ada sejumlah SKPD yang belum mengembalikan hasil temuan BPK. Sesuai dengan rekomendasinya, kami mendesak agar Pemkab Merangin membawanya ke jalur hukum. Ini sudah lebih dari 60 hari dan biar penegak hukum yang mengembalikan uang kerugia negara tersebut,” ujar pria tambun yang akrab disapa Taufik.
Selain mendesak agar Pemkab Merangin mebawa ke jalur hukum, Taufik juga menyoroti mekanisme pengembalian uang yang dinilai tidak jelas.
“Tidak ada ketentuan yang jelas dari Pemkab Merangin soal mekanisme pengembalian uang. Simpelnya saja, contoh di leasing motor itu jelas kreditnya. Tapi ini yang nilainya ratusan juta bahkan miliaran regulasinya tidak jelas. Seharusnya, Pemkab berupaya semaksimal mungkin agar temuan BPK tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dari BPK,” tegasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Hatam Tafsir belum bisa dikonfirmasi. Setelah berjanji akan menelpon balik, dua nomor yang biasa digunakan oleh Tafsir ketika dihubungi hanya terdengar nada tidak aktif.
Seputarmerangin: DZA
Baca Juga: Kata Inspektorat, Penagihan Temuan BPK Itu Tugas Polri