Fajarman dan Arif Bakal Jadi Saksi Sidang Samisake
Hukum & Kriminal 16 Januari 2016MERANGIN – Kasus tindak pidana korupsi Samisake yang melibatkan mantan Camat Pemenang Barat, Abas dan mantan PPTK, Muhamad Zuhdi telah menjalani sidang perdana, Senin tanggal (21/12) lalu.
Kali ini, Kejari Bangko Berencana akan menjalani Sidang kedua pada Hari Rabu (30/12) dengan agenda menghadirkan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan adalah mantan Kadis PU Merangin, Fajarman dan mantan kepala Bappeda Merangin Arif.
Kedua mantan pejabat ini dihadirkan oleh pihak kejaksaan karena keduanya mempunyai keterkaitan dalam kasus samisake semasa menjabat.
“Untuk tahap sidang kedua yang akan dilaksanakan pada rabu besok dengan agenda keterangan saksi,” ujar Kajari Bangko, Sri Respatini melalui Kasi Pidsus Bagus Hanindio.
Kasus samisake lanjutnya, terindikasi merugikan negara sebanyak Rp 436 juta dari total dana Sebesar Rp 660 juta. Kerugian itu muncul dari program bedah rumah sebanyak 66 rumah yang hanya terealisasi Rp 223,8 juta.
“Abbas dan Zuhdi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tipikor dan dikenakan primer subsider pasal 3 ayat 1 UU yang sama,” pungkasnya.
seputarmerangin: Maskur